Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak supplier layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara.h. Pemohon baru yang sudah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi wajib mengikuti penyuluhan dan evaluasi oleh Tim Pelaksana Penyuluh